INDRALAYA, OGAN ILIR. PALTV.CO.ID - Setelah sekian lama unit Tipikor reskrim polres ogan ilir ,akhirnya menetapkan mantan kepala desa harimau tandang penulutan selatan sebagai tersangka kasus korupsi add dan dd dengan kerugian negara 338 juta lebih,
Hal ini dikemukakan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhaammad Ilham , saat di temui di ruang kerjanya jum at 13 September 2024.
Menurut kasat reskrim Polres Ogan Ilir , Muhammad Ilham, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan menerima hasil audit dari Inspektorat kabupaten ogan ilir.
Akhirnya Unit Tipikor reskrim polres ogan ilir menetapkan mantan kepala desa harimau tandang kecamatan Pemulutan Selatan kabupaten Ogan Ilir .
Inisial S sebagai tersangka korupsi alokasi dana desa atau add yang berasal dari APBN dan dana desa atau dd berasal dari apbd tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar 383 juta rupiah lebih.
BACA JUGA:Fitrianti Sapa Pedagang Pasar Lunjuk Jaya dan Gelar Tebus Murah
BACA JUGA:UPGRI berhasil melaju ke Semifinal usai taklukkan UKMC dengan Skor 2-1.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhaammad Ilham--Foto : Romawi - PALTV
Dari pengakuan tersangka S kepada polisi uang sebsar 383 juta digunakan untuk tersangka mencalonkan kepala desa lagi di desa harimau tandang, terangka melakukan korupsi dana desa tahap satu dan tahap dua tahun 2022 , dengan kerugian negara 383 juta rupiah .
Polisi mengupayakan pengembalian kerugian negara 383 juta lebih tersebut , namun tersangka S menyatakan tidak sanggup melunasi kerugian tersebut,
Tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak dapat mengembalikan kerugian negara.
Saat ini tersangka S belum dapat ditahan polisi dikarnakan masih menjalani kasus pidana penipuan uang di polres kabupaten muara enim, ungkap Kasat reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham .
BACA JUGA:Viral Gadis 19 Tahun Diejek dan dikeroyok di Talang Semut hingga luka di kepala, korban lapor polisi
Jika selesai menjalani hukuman pidana pemalsuan uang di kabupaten muara enim, mantan kades harimau tandang inisial S nantinya akan di jerat dengan undang undang tindakan pidana korupsi, tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.