Paltv Night Run

Kejati Sumsel Serahkan Oknum PNS Jaksa Gadungan ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Sumsel Serahkan Oknum PNS Jaksa Gadungan ke Jaksa Penuntut Umum

Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bekerja sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil --Foto : Dok. Kejati Sumsel

PALTV.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpura-pura sebagai jaksa.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu, 12 November 2025.

Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bekerja sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil yang diduga turut membantu aksinya.

Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025. Setelah proses tahap II selesai, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tim penuntut umum Kejari OKI.

BACA JUGA:18,5 Ton Kopi Liberika Sumsel Diekspor Ke Negeri Jiran Malaysia

BACA JUGA:Korban Tenggelam Diduga Dikeroyok Ditemukan


Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang selama 20 hari.--Foto : Humas Kejati Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pelimpahan tahap II ini.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Vanny juga menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka BA cukup nekat. Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan mengenakan atribut lengkap layaknya aparat kejaksaan. Dengan identitas palsu tersebut, BA bersama EF mendatangi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan menawarkan “bantuan penyelesaian” perkara korupsi dengan imbalan tertentu.

BACA JUGA:Berita Duka!! Hakim Teladan Sekaligus Jubir PN Palembang, Raden Zaenal Arief Tutup Usia

BACA JUGA:18 Kecamatan akan Miliki 1 Puskesmas Rawat Inap Dalam 3 Tahun


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, -Heru-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id