Paltv Night Run

Kajari dan Kasi Pidsus Banyuasin tetapkan Mantan Bendahara PMI Banyuasin Tersangka Kasus Dana Hibah PMI

Kajari dan Kasi Pidsus Banyuasin tetapkan Mantan Bendahara PMI Banyuasin Tersangka Kasus Dana Hibah PMI

Giovani juga mengatakan atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian hingga Rp. 325.362.572 -Ridho-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri BANYUASIN (Kejari) melalui tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menetapkan satu orang tersangka kasus dana hibah PMI berinisial W.

Tersangka merupakan mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuasin, sekaligus bendahara PMI  Kabupaten Banyuasin tahun 2019 hingga 2021.

Giovani, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 yaitu kegiatan yang fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pmi. 


Giovani, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin-Ridho-PALTV

"Penetapan tersangka ini setelah kita temukan dua alat bukti selama proses pemeriksaan berlangsung" Ucap Giovani. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI

BACA JUGA:Pemilik Mobil Laporkan Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri, Diduga Kendaraan Rusak Setelah Jadi Barang Bukti


Tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menetapkan satu orang tersangka kasus dana hibah PMI berinisial W, -Ridho-PALTV

Giovani juga mengatakan atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian hingga Rp. 325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar 800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel. 

"Ini yang menjadi penyebabnya mengapa program-progran dari PMI Kabupaten Banyuasin tidak berjalan" Tambahnya. 

lebih lanjut, Giovani mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 atau subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id