Minuman Berpemanis akan Dikenakan Cukai, Para Pengusaha Minta Harga Produk Naik

Selasa 27-08-2024,06:51 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Taman Flora Surabaya: Oase Hijau di Tengah Kota Pahlawan

BACA JUGA:Minat Konsumen Terhadap Mobil Bekas Jadi Tantangan Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Pihaknya menghargai bahwa PP 28 atau undang-undang kesehatan ini sudah dapat dilaksanakan, karena banyak hal positif yang terkandung di dalamnya

Namun, kekhawatiran yang ada perlu diperhatikan karena akan berpengaruh pada implementasi di lapangan," tambah Shinta.

Lebih lanjut, Shinta menekankan bahwa industri makanan dan minuman memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebesar 39% dan menyumbang sekitar 6,55% terhadap PDB nasional.

BACA JUGA: Denzel Washington Kembali Berkolaborasi dengan Ridley Scott di Gladiator II, Apa Kata Dia?

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Jargas, 4 Mantan Petinggi PT SP2J Didakwa Rugikan Rp3,9 Miliar

Oleh karena itu, penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan tidak serta merta akan menurunkan angka penyakit yang disebabkan oleh konsumsi gula berlebih.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di Indonesia.

 Nantinya, batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan ditentukan dalam produk pangan olahan, termasuk makanan siap saji.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani pada 26 Juli 2024. 

BACA JUGA:Masalah Kelistrikan Motor? Ini Tips Efektif untuk Mengatasinya!

BACA JUGA:Tips Terbaik untuk Mempertahankan Body Motor Tetap Mengkilap dan Bersih

Penetapan batas kandungan maksimum tersebut dilakukan dengan memperhatikan hasil kajian risiko dan/atau standar internasional.

Dalam upaya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan, termasuk makanan siap saji.

Kategori :