Minuman Berpemanis akan Dikenakan Cukai, Para Pengusaha Minta Harga Produk Naik

Selasa 27-08-2024,06:51 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

PALTV.CO.ID,- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah menyoroti kebijakan baru yang mengatur pengendalian kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan serta minuman berpemanis. 

Kebijakan pengenaan cukai  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dimana menurunkan aturan termasuk minuman berpemanis.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan untuk memberikan masukan terkait aturan tersebut.

Beberapa catatan penting menjadi perhatian utama para pengusaha terhadap peraturan makanan dan minuman berpemanis yang akan dikenai cukai.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Syarat Minimal 7,5 Persen Suara Sah untuk Pencalonan Pilkada Sumsel 2024

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024, Sumatera Selatan Buka 4.564 Formasi dengan Kategori Utama Nakes dan Teknis

Menurut Shinta, pengenaan cukai pada minuman dan makanan olahan yang berpemanis diprediksi akan memicu kenaikan harga produk-produk tersebut. 

Dampaknya tidak hanya terbatas pada harga, tetapi juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang cenderung menurun ketika harga meningkat. 

Penurunan daya beli ini dapat berdampak langsung pada penurunan permintaan pasar, yang kemudian bisa berimbas pada produksi dan pada akhirnya mengancam kelangsungan tenaga kerja di industri terkait.

Dia juga mengatakan harga produk akan naik, daya beli masyarakat bisa menurun, dan ketika permintaan turun, hal ini bisa berdampak pada produksi.

BACA JUGA:Supercar Aston Martin yang Menyamai Kecepatan Mobil Formula 1

BACA JUGA:Harga Kompetitif, Jadi Strategi Jitu Mobil Listrik China Menaklukkan Pasar Indonesia

''Jika kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, akan ada efek lanjutan pada permintaan produksi serta pengurangan tenaga kerja," kata Shinta.

Ungkapan ini disampaikan Shinta di Kantor Apindo yang berlokasi di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024).

Shinta juga mengungkapkan harapannya agar dalam proses penyusunan aturan turunan dari PP tersebut, para pelaku usaha lebih dilibatkan.

Menurutnya, banyak kekhawatiran dan dampak yang akan dirasakan oleh pelaku usaha maupun konsumen jika aturan ini diterapkan tanpa melibatkan masukan dari sektor industri.

Kategori :