Minuman Berpemanis akan Dikenakan Cukai, Para Pengusaha Minta Harga Produk Naik

Selasa 27-08-2024,06:51 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Demikian tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) dari peraturan tersebut.

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah pusat juga dapat memberlakukan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Kotak P3K Mobil Anda, Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk Keadaan Darurat?

BACA JUGA:Ini 8 Alasan Wuling Almaz RS Pro Hybrid Menjadi Pilihan Tepat untuk Mobil Keluarga!

Dalam rangka penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang pada Pasal 194 ayat (4).

Kategori :