Wali Kota Palembang Pimpin Rapat Gakkum Membuang Sampah Sembarangan
Wali Kota Palembang pimpin rapat Gakkum terkait penindakan tegas pelanggaran buang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan kota.--PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam upaya mengentaskan permasalahan sampah di kota PALEMBANG, Wali kota PALEMBANG Ratu Dewa memimpin rapat penegakan hukum membuang sampah sembarangan bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan lainnya, di rumah dinas Wali kota PALEMBANG, pada Rabu (15/4/2026).
Usai rapat, Wali kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kota Palembang sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang membuang sampah sembarangan mulai dari Perda nomor 3 tahun 2025, Perda nomor 2 tahun 2025, hingga Peraturan Walikota (Perwali) 72 tahun 2018. Melalui rapat ini diharapkan agar peraturan yang ada tidak bersifat mandul.
"Penegakan Perda tentang membuang sampah sembarangan. Sebenarnya perdanya sudah lama. Ada Perda 2015, 2020, Perwalinya juga sudah jelas. Saya tidak ingin peraturan ini bersifat Mandul, dan ada tindakan." katanya.
Wali kota Palembang memastikan penegakan hukum membuang sampah sembarangan harus dapat dilaksanakan, namun terlebih dahulu harus dilakukan pengkajian dan memperjelas aturan penerapan di lapangan.
BACA JUGA:Oppo F33 Series: Fitur Utama Terungkap Jelang Rilis 15 April Ini
Untuk itu, Asisten II Setda kota Palembang diberikan waktu 30 hari, mulai dari sosialisasi, menyusun regulasi, pemasangan CCTV, penyesuaian sanksi denda, sanksi sosial dan lainnya, sehingga pada 15 Mei dapat efektif diterapkan.
"Saya pastikan ini bisa dilaksanakan, tetapi harus didahului dengan turunan yang lebih konkret. Contohnya ada Perda dan Perwali yang harus detil sehingga benar-benar jalan. Saya berharap pada pak Asisten II, saya kasih waktu 30 hari, dan ketika 15 Mei 2026, ini efektif harus dilakukan. Nanti baru akan ada sanksinya." lanjutnya.

Wali Kota Palembang pimpin rapat Gakkum terkait penindakan tegas pelanggaran buang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan kota.--PALTV
Walikota Palembang menekankan, jika penegakan hukum membuang sampah sembarangan ini sudah berjalan efektif, akan mendukung operasional proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada bulan Oktober mendatang, yang akan menjadi percontohan nasional.
"Kalau ini sudah bergerak, maka endingnya kita di bulan Oktober akan mulai mengoperasikan proyek PSEL kita yang menjadi percontohan tingkat nasional." ungkapnya.

Walikota Palembang Ratu Dewa--PALTV
Ditambahkan Wali kota Palembang Ratu Dewa, sebelum penegakan hukum membuang sampah sembarangan diberlakukan, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan dan forum CSR diminta untuk menyediakan tong sampah dan TPS bagi masyarakat.
"Saya ingin dipastikan dulu soal tong sampah, TPS juga benar benar dipenuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup, dengan meminta data pemetaan dari Kecamatan, sehingga tidak ada lagi alasan warga membuang sampah sembarangan." tutup Wali kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

