PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Empat mantan petinggi PT SP2J BUMD Pemkot Palembang di dakwah merugikan keuangan negara Rp3,9 milliar.
Dalam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Jaringan Instalasi Pipa Jaringan Gas Alam Tahun 2019.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH MH.
Diuraikan JPU dalam dakwaannya, perbuatan Terdakwa I Ahmad Nopan, Terdakwa II Antony Rais, bersama Sumirin T. Tjinto dan Rubinsi.
BACA JUGA:Ini 8 Alasan Wuling Almaz RS Pro Hybrid Menjadi Pilihan Tepat untuk Mobil Keluarga!
BACA JUGA:WMoto Morbius, Motor Cruiser Desain Fat Bob dengan Harga Terjangkau
Yang telah menetapkan metode swakelola dalam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Jaringan Instalasi Pipa Jaringan Gas Alam Tahun 2019.
bertentangan dengan kewenangan para terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara sebesar sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
"Perbuatan Terdakwa I Ahmad Nopan, selaku Direktur Utama dan sebagai Pengguna Anggara, Terdakwa II Antony Rais, selaku Direktur Operasional atau selaku PPK
bersama Sumirin T. Tjinto selaku Direktur Keuangan dan Rubinsi, selaku Direktur Umum telah menguntungkan Terdakwa I AHMAD NOPAN
Empat mantan petinggi PT SP2J BUMD Pemkot Palembang di dakwah merugikan keuangan negara Rp3,9 milliar dalam kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Penyambungan Jaringan Instalasi Pipa Jaringan Gas Alam Tahun 2019. -Foto/Luthfi-PALTV
selaku Direktur Utama dan sebagai Pengguna Anggara sebesar Rp1,8 miliar atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp2,1 miliar," tegas tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.