Dari gelar perkara tersebut, lanjut Roy Riadi, penyidik Kejari Muba mengusulkan dan sepakat menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka itu adalah Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (DPMD Muba), MZ sebagai Plt Kabid di Dinas PMD Muba, RD yang juga pegawai di Dinas PMD Muba, serta MA sebagai broker atau penghubung dari pihak ketiga dengan pihak Desa dan Dinas PMD Muba.
Sementara itu, terkait modus dalam perkara ini, Roy mengatakan bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, terdapat dugaan mark-up dengan membuat anggaran yang sedemikian rupa.
Fakta dari beberapa keterangan menunjukkan bahwa aplikasi "Santan" tersebut hanya membutuhkan biaya tidak sampai Rp5.000.000 per desa. Namun dalam simulasi, anggaran dibuat sebesar Rp22.500.000.
"Dari 227 Desa, kurang lebih hanya 137 Desa yang mengikuti aplikasi 'Santan' ini, yang semuanya di bawah koordinasi Dinas PMD Muba," jelas Kajari Muba Roy Riadi.
Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan semua operator dan semua Kepala Desa serta sejumlah auditor, disimpulkan bahwa aplikasi 'Santan' tersebut tidak bermanfaat atau diduga total loss.