“Tersangka mengaku khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah hamil. Perempuan yang dinikahi suaminya masih satu Dusun,” jelas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Seorang Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel
Lisa Yati dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Lisa Yati terbukti telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000.
Lisa Yati dan suaminya, Rian Hidayat, telah menikah dan dikaruniai tiga orang anak, dua perempuan dan satu laki-laki, yang berusia 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan.