PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyita 1 unit mobil beserta beberapa dokument dalam giat penggeledahan rumah Richard Cahyadi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba di Villa Gardena 4 Blok D No. D7 Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang. Kamis, (1/8/2024).
Giat penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB disaksikan oleh aparat pemerintah setempat yakni Lurah dan juga RT. Serta dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Kami melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin dan TAP gledah dari Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan tindak pidana korupsi Sistim Apliksi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) tahun 2021," ujar Kasi Pidsus Kejari Muba M. Fadli Habibi, SH
Masih dikatakan Fadli Habibi, pihaknya melakukan penggeledahan dirumah pribadi Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi di Palembang.
"Atas hal itu kami melakukan penggeledahan rumah pribadi RC di Villa Garden 4 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang," ujarnya.
Adapun hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik menyita sejumlah dokument terkait serta 1 unit mobil Innova Venturer BG 1193 CP warna hitam.
"Kami juga melakukan penyitaan berupa 1 unit mobil Innova dan satu lebar sertifikat tanah dan dokument-dokument terkait dengan aplikasi SANTAN," ungkapnya.
Tim Pidsus Kejari Muba Gledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi di Palembang, 1 Unit Mobil Disita!-Foto/luthfi-PALTV
Sejauh ini, Kejari Muba telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait pengadaan aplikasi Santan di Dinas PMD Muba dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dimana pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yg dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.
Yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan dana sebesar Rp22,5 juta menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime Penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Kab. Muba.
Kasi Pidsus Kejari Muba M. Fadli Habibi, SH -Foto/luthfi-PALTV
Yang mana dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Kab. Muba, sehingga Aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat alias zonk, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak atau penyedia dan pihak DPMD Kab. Musi Banyuasin terhadap Kegiatan Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut, Sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)