Semburan Minyak dari Sumur Ilegal Cemari Sungai di Desa Sri Gunung Kabupaten Musi Banyuasin

Selasa 25-06-2024,20:27 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kegiatan sumur minyak ilegal terus menjamur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pada Jumat, 21 Juni 2024 kemarin, sebuah sumur minyak ilegal di Dusun Parung Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, tiba-tiba menyembur dan mencemari sungai warga.

Ribuan barel minyak menghitamkan permukaan sungai, membuat ratusan warga tidak dapat memanfaatkan air sungai tersebut.

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang mengakui adanya aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Keramasan Kertapati Kota Palembang


Pencemaran minyak mentah ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekitar, Senin (24/6/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sumur minyak tersebut," ujar Iptu Moga Gumilang.

Dari pantauan di lapangan pada hari Senin, 24 Juni 2024, ratusan warga beramai-ramai turun ke sungai untuk memeras minyak tanpa pengawalan dari pihak kepolisian.

Aktivitas ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga. Namun, warga tetap nekat karena tergiur mendapatkan uang dari hasil penjualan minyak mentah yang menggenangi sungai mereka.

"Warga rela terjun ke sungai demi mendapatkan minyak mentah yang bisa dijual," kata Abasahil, seorang warga setempat.

BACA JUGA: Selebgram Palembang Alnaura DPO Kasus Investasi Bodong Kabur ke Luar Negeri, Kejati Sumsel: Dikejar Interpol

Pencemaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan membersihkan sungai yang tercemar.*

Kategori :