Hendri Zainuddin berharap supaya hal serupa tidak terulang kembali, lantaran kebijakan yang Pemerintah Provinsi yang dinilainya merugikan olahraga di Sumatera Selatan.
"Ya supaya olahraga di Sumatera Selatan ini cukup kami saja yang jadi korban, karena kebijakan Porprov di Lahat kemarin. Jelas-jelas ada Porprov sementara uang tak dianggarkan dari APBD," pungkas terdakwa Hendri Zainuddin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar, atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara korupsi ini telah menjerat mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir, yang sudah divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan.*