PK Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Resmi Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa 21-05-2024,18:30 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak terhadap Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, sehingga mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tetap dihukum 9 tahun penjara.

Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tertuang dalam akta petikan putusan PK nomor 441 PK/Pid.Sus/2024.

Diketahui, dalam petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterima redaksi pada hari Selasa, 21 Mei 2024, yaitu menolak permohonan PK terpidana Alex Noerdin. 

"Mengadili menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Ir H Alex Noerdin SH tersebut," tulis petikan amar putusan PK yang diterima Redaksi PALTV.

BACA JUGA:Terpidana Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 M dan Ajukan PK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI. 

"Ya baru hari ini kami telah dapat salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin," ucap Ario Apriyanto Gopar ketika diwawancarai awak media.


Ario Apriyanto Gopar, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Palembang, Selasa (21/5/2024).-Luthfi-PALTV

Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan bahwa dalam amar putusan itu, Majelis Hakim sependapat dengan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Menurut Ario Apriyanto Gopar hal itu merupakan suatu keberhasilan sendiri bagi Kejari Palembang, atas upaya hukum yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK, Berharap Novum Jadi Pertimbangan Mahkamah Agung

Lebih lanjut Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar mengatakan, hal tersebut  tentunya merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yang mana tiga alasan yang diajukan oleh terpidana dalam Peninjauan Kembali (PK) dinilai Mahkamah Agung tidak terpenuhi. 

Diterangkan Ario, alasan pertama yakni penetapan hakim, lalu alasan kedua yakni bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Yang  terakhir Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai tidak terpenuhi semua unsur Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana. 

"Dengan ditolaknya PK tersebut, pemohon PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," ujar Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar.

Seperti yang telah diketahui, Majelis Hakim Tingkat Pertama pada persidangan sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara.

Kategori :