BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Palembang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Pidana Terpidana Alex Noerdin
Sebelum akhirnya terpidana Alex Noerdin melalui tim penasihat hukumnya melakukan upaya hukum pada tingkat Banding dengan mengabulkan Banding yang diajukan terpidana.
Sehingga, saat itu Majelis Hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terpidana Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 9 tahun.*