MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Setelah kurang lebih lima bulan melarikan diri dan menjadi buronan Polisi, Sandi Haryanto alias Apek (42), pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Rabu, 22 Oktober 2022 lalu yang memakan dua korban jiwa, akhirnya tertangkap juga oleh Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
Dari keterangan tersangka, pada saat kejadian dirinya berada di pondok dekat sekitar sumur. Tiba-tiba saja api datang dan menyambar sumur minyak miliknya hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dunia atas nama Anton dan Rohmat, yang merupakan warga Keban I Kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin. Mengetahui kejadian itu, dirinya langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung untuk menghindari kejaran Polisi.
"Saya kurang tahu Pak api dari mana. Saat itu hujan deras kami tidak ada kegiatan, tiba-tiba datang api dan langsung menyambar sumur milik saya. Karena saya takut langsung melarikan diri ke Bandar Lampung," ungkap Sandi kepada jurnalis.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Petugas Polres Muba kemudian menangkap tersangka dengan tanpa ada perlawanan di tempat persembunyiannya, di wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin, 15 Mei 2023. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka sudah mengakui bahwa sumur minyak tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Racikan Indra Sjafri Patahkan Puasa Emas Indonesia
BACA JUGA:Mengenal Art Therapy, Cara Menyenangkan Mengatasi Emosi
Tersangka Sandi Haryanto alias Apek (42), pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Rabu, 22 Oktober 2022 lalu yang memakan dua korban jiwa, Senin (15/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV
"Alhamdulillah berkat kerja sama Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dengan Satreskrim Polres Bandar Lampung, akhirnya kita bisa menangkap tersangka ditempat persembunyiannya pada Senin kemarin, dan saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti," jelas Kompol Malik.
Selanjutnya, Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif juga mengatakan bahwa peristiwa kebakaran bermula dari aktivitas illegal drilling yang dilakukan tersangka pada 22 Oktober 2022 lalu. Akibat terkena hujan, tumpahan minyak tersebut mengalir ke aliran sungai yang ada di wilayah itu. Lalu datang dua orang korban memeras minyak tumpahan tersebut dengan menggunakan kain.
“Mungin karena ada dari salah satu korban yang merokok sehingga memicu api dan terjadilah peristiwa kebakaran itu, hingga menewaskan dua orang warga,” jelas Waka Polres Muba.
Atas kejadian tersebut, kini tersangka Sandi Haryanto harus mendekam di sel tahanan Polres Muba. Tersangka akan dijerat Pasal 52 Tahun 2001 tentang Migas dan terancam enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.*