BACA JUGA:10 Tempat Beli Thrifting Terbaik dan Termurah di Palembang dan Jakarta
Terkait dengan potensi dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) menurut dia, banyak instrumen yang harus dilakukan termasuk juga dengan pemeriksaan yang dilakukan harus lebih konfrehensif.
“Sekarang yang paling mungkin adalah perhitungan suara ulang. Sementara dalam ketentuan untuk PSU maksimal 10 hari dari hari pencoblosan, artinya jika pemilu 14 Februari, maka PSU harus dilaksanakan tanggal 24 februari, atau hari sabtu mendatang, artinya sudah sangat tidak memungkinkan dari sisi waktu.” pungkasnya.(*)