3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. 4. Surat Suara Biru Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
BACA JUGA:KPU Musi Banyuasin Akan Libatkan PT Pos Indonesia untuk Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
4. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu
Setiap jenis surat suara memiliki kriteria yang berbeda untuk dinyatakan sah atau tidak sah dalam Pemilu. Berikut adalah kriteria surat suara sah dan tidak sah untuk masing-masing jenis surat suara:
BACA JUGA: Peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Pada Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Surat suara pemilihan presiden dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
- Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
- Tidak terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.
- Tidak ada coblosan di bagian lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Standart Chartered Bank Soroti Peluang Perbankan Ritel Tumbuh Di Musim Pemilu
2. Surat Suara Hijau (DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)
Surat suara pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut
- Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.
- Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.
- Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.
- Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.
BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari Palembang Terima 48 Laporan Serta Temuan Pelanggaran Pemilu