Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Sabtu 10-02-2024,11:13 WIB
Reporter : Rico Saputra
Editor : Muhadi Syukur

Langkah-langkah 

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia. 

2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6. 

3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil. 

BACA JUGA:Pelaut Indonesia di Cape Town telah Gunakan Hak Suara dalam Pemilu 2024

4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos. 

5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk. 

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia. 

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta. 

BACA JUGA:KPU Muara Enim Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Dapil Terjauh dengan Pengawalan Ketat

8. Pemilih keluar area pencoblosan. Jika pemilih tidak terdaftar di TPS Baca Juga Pengajuan Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, 

 

Berikut Syarat dan Prosedurnya 

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat. 

2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir. 

BACA JUGA:Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online

Kategori :