3. Surat Suara Merah (DPD)
Surat suara pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
- Tidak ada coblosan pada calon manapun.
- Tidak terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
BACA JUGA:Satpol PP Sumsel Siapkan 35 Ribu Personel Pengamanan Pemilu 2024
4. Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.
- Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.
BACA JUGA:Menyongsong Pemilu 2024! Ajakan Kemenkumham Sumsel kepada ASN untuk Menjaga Netralitas
Dengan memahami langkah-langkah dan kriteria surat suara yang sah, pemilih dapat melaksanakan hak suara mereka dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.
Pastikan untuk mematuhi petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan suara Anda dihitung dengan benar.(*)