Tata Cara Nyoblos yang Benar di TPS Pemilu 2024

Sabtu 10-02-2024,11:13 WIB
Reporter : Rico Saputra
Editor : Muhadi Syukur

 

Imbauan untuk masyarakat 

1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. 

3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Antisipasi Kerusuhan Saat Pemilu, Yonzipur 2/SG Menggelar Latihan PHH


Partai partisipan--Foto : Instagram/@nyoblos.aja

 

Jenis-jenis surat suara pemilu 2024  

1. Surat Suara Abu-Abu 

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres. 

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Kondusif, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Pimpin Apel Siaga Satlinmas Kota Palembang

 

2. Surat Suara Kuning 

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. 

 

Kategori :