Jaksa Penuntut Umum KPK RI Eko Wahyu akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis, Senin (5/2/2024).-Luthfi-PALTV
Diketahui, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam tindak pidana korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Sarimuda melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*