Penasehat Hukum Terdakwa Sarimuda Bacakan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan JPU KPK RI

Senin 05-02-2024,18:06 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Devi Setiawan


Jaksa Penuntut Umum KPK RI Eko Wahyu akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis, Senin (5/2/2024).-Luthfi-PALTV

Diketahui, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam tindak pidana korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Lagi 2 Korban Tabrakan Speed Boat Sinar Agung Vs Getek di Perairan Tanjung Serai

Atas perbuatannya, terdakwa Sarimuda melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Kategori :