Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli belum ditahan

Kamis 07-12-2023,15:29 WIB
Reporter : Muhadi Syukur
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, masih dalam proses penyedikan dan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif kemarin di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Firli tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (6/12/2023) pukul 09.15 WIB dengan memasuki Bareskrim melalui pintu utama lobi pengunjung. Kedatangan pagi ini berbeda dengan kunjungan sebelumnya yang dilakukannya secara diam-diam melalui pintu ruang rupatama Mabes Polri.

Pemeriksaan kedua sebagai status tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan SYL. Sebelumnya, Firli telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam dugaan kasus tersebut.

Kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023 dijelaskan "Tersangka diperiksa dengan 29 pertanyaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian SYL

Langkah pemeriksaan Firli diambil sebagai respons terhadap kepastian hukum yang dinantikan oleh masyarakat. Sebelumnya, lembaga masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) dan Indonesia Police Watch (IPW) telah mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Hal ini dilakukan agar bukti yang cukup telah terkumpul dan menghindari kemungkinan tersangka dapat menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi yang terlibat dalam perkara ini.(*)

Kategori :