PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Ribuan bungkus jamu obat kuat ilegal dan Pomade tanpa ijin edar, dilumat menggunakan alat berat dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman samping gedung Kejaksaan Negeri Palembang, merupakan barang bukti sitaan dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol, membenarkan terkait adanya pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Palembang.
"Benar, Kamis, 22 November 2023 telah memusnahkan ribuan barang bukti terdiri dari obat-obatan atau jamu serta Pomade ilegal dari 3 perkara yang telah inkracht," kata Hardiansyah dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Dispar Palembang Kejar Target 2,3 Juta Kunjungan Wisatawan
Hardiansyah menerangkan, mayoritas yang dimusnahkan barang bukti berupa Jamu (Minuman herbal) dan obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.
Pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) , dipimpin langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Sedikit dirinciannya, beberapa produk yang dimusnahkan tersebut diantaranya yakni jamu merk Kunci Mas sebanyak 26 dus, jamu merk Tawon Klencemg 174 dua, jamu merk Madu Klencemg Pegel Linu 19 dus, jamu merk Madu Klenceng Asam Urat 29 dus.
Lebih lanjut diungkapkannya, ada juga ratusan pcs Pomade ilegal merk Genius berbagai aroma, serta ribuan jamu atau obat kuat tanpa izin edar dari BPOM juga turut dimusnahkan.
BACA JUGA:Destinasi Terbaru Banyuwangi: Agrowisata Tamansuruh, Perpaduan Antara Budaya Osing dan Teknologi
Dirinya pun berharap kepada masyarakat, agar lebih teliti dalam membeli obat atau jamu herbal yang saat ini marak beredar dipasaran.
ia menyarankan, untuk selalu membeli obat sesuai resep serta dosis yang dianjurkan oleh tenaga medis.
Lanjut Hardiansyah, guna menghindari serta mencegah efek samping dari penjualan obat-obatan atau jamu yang justru dapat membahayakan bagi kesehatan.
Kejari Palembang Musnakan Ribuan Jamu Kuat dan Pomade Tanpa Izin Edar-foto/lutfi-PALTV
Selain itu, dia juga menyarankan untuk selalu mengecek izin edar yang tertera pada setiap kemasan obat atau jamu yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).