Jatanras Polda Sumsel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru Ngaji di Banyuasin

Rabu 15-11-2023,19:36 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Kurir Sabu Lintas Provinsi Asal Pulau Bangka Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan.

"Iya benar tadi kita melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan guru ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kompol Agus Prihandinika.

Sementara kakak kandung korban, Topan, berharap para tersangka dihukum seberat-beratnya karena telah sengaja membunuh korban.

"Proses rekonstruksi sudah sesuai dengan kejadiannya. Saya minta Polisi menghukum para tersangka dengan hukuman yang setimpal karena mereka sengaja membunuh adik saya," harapnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Rumah yang Terbakar di Lorong Romi M Nur Jakabaring

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.*

Kategori :