4. Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Seorang ulama Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban jihad melawan orang-orang Yahudi yang melakukan agresi terhadap tanah Palestina.
Dalam fatwanya, Syekh Bin Baz menyatakan bahwa mereka di sana memiliki kewajiban untuk membela agama, keluarga, dan tanah air mereka dari ancaman musuh. Dia menekankan perlunya mengusir musuh-musuh Islam dengan segala upaya yang dimiliki umat Muslim.
BACA JUGA:Penggalangan Dana Aksi Solidaritas Palestina Terkumpul Rp117 juta dan Perhiasan Ibu-ibu Pengajian
Selain itu, Syekh Bin Baz juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari negara-negara Islam dan umat Muslim lainnya bagi Palestina.
Menurutnya, negara-negara Islam dan umat Muslim harus bersatu untuk membantu Palestina agar mereka bisa meraih kemerdekaan dari penjajahan dan kembali ke tanah air mereka yang sah.
5. Fatwa Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq
Seorang ulama yang lahir di Mesir dan wafat di Kuwait, Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, mengeluarkan fatwa mengenai rekonsiliasi dan perjanjian damai dengan kaum Yahudi serta sikap umat Islam terhadap mereka.
BACA JUGA:1000 Anak Yatim Kirim Do'a Bagi Rakyat Palestina
Dalam fatwanya, dia mengungkapkan permusuhan orang-orang Yahudi terhadap umat Islam, rencana jahat dan penipuan yang mereka rancang.
Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq juga memperingatkan tentang bahaya perjanjian dengan orang-orang Yahudi.
Dia menyoroti beberapa perjanjian yang telah disetujui oleh pejabat berkuasa dengan orang-orang Yahudi pada masa lampau.
Secara ringkas, fatwa tersebut menyatakan bahwa perjanjian damai permanen dengan Yahudi tidak sah jika didasarkan pada syarat-syarat yang bertentangan dengan prinsip keimanan.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas Palestina, Ibu-ibu Pengajian di Prabumulih Donasi Perhiasan
Menurutnya, mencoba menghilangkan sebab-sebab permusuhan antara umat Islam dan Yahudi serta mencabut seluruh nash hukum yang memelihara permusuhan tersebut adalah tidak sah, karena hal itu melanggar prinsip-prinsip keimanan.
Menurut Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, setiap perjanjian yang melibatkan umat Islam, jika dibuat tanpa persetujuan mereka, adalah perjanjian yang tidak sah.