Warga PALI Pelaku Pembegalan di Jalinsum Indralaya-Prabumulih Berhasil Ditangkap Reskrim Polres Ogan Ilir

Minggu 05-11-2023,00:05 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Fantastis! Sekitar Rp6,7 Miliar Perputaran Uang dalam Transaksi Ekonomi Muba Expo 2023

Tersangka Abi akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Abang Kabupaten PALI. Selain tersangka, disita pula barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor hasil rampasan dan ponsel milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Abi harus mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.*

Kategori :