OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Polisi dari Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan kekerasan atau begal.
Tersangka begal ini sering meresahkan di kawasan Jalan Lintas Sumatera Indralaya-Prabumulih, tepatnya di Indralaya Utara.
Tersangka merupakan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sengaja datang ke Indralaya Utara untuk mencari korban untuk dibegal atau dirampas sepeda motornya.
Tersangka yang berhasil ditangkap ini bernama Abi Ansyah alias Abi berumur 23 tahun, warga Kelurahan Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Bimbing Ratusan Jemaah Calon Umrah dalam Manasik Akbar di Graha 66 Palembang
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengatakan, tersangka Abi dan satu temannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.
Terangka Abi ditangkap Petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir karena telah melakukan penodongan dan begal terhadap korbannya di Jalan Lintas Tengah Sumatera di Indralaya Utara, tepatnya di Desa Permata Kabupaten Ogan Ilir.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengatakan, tersangka Abi sengaja datang ke Indralaya Utara dekat Unsri bersama satu rekannya yang masih buron atau DPO.
Modus tersangka Abi dan temannya sengaja datang dari PALI ke Indralaya Utara kemudian berpatroli mengincar pengguna sepeda motor, terkhusus wanita untuk ditodong dan dirampas sepeda motornya.
BACA JUGA:Pelaku Percobaan Pemerkosaan Berhasil Diamankan Unit Opsnal Polsek Tungkal Ilir di Persembunyiannya
Abi Ansyah alias Abi, tersangka begal asal Kabupaten PALI.--Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir
Dari pengakuan tersangka Abi, aksi yang dilakukannya berboncengan dengan temannya yang DPO tersebut sebanyak dua kali, di Jalan Lintas Sumatera Indralaya-Prabumulih.
“Ini sudah dua kali dilakukannya di Indralaya Utara Ogan Ilir,” terang Iptu Abdu Haris, Kasi Humas Polres Ogan Ilir.
Setelah berhasil merampas sepeda motor korbannya, tersangka dan temannya langsung membawa sepeda motor ke Tanah Abang Kabupaten PALI untuk dijual dan hasilnya dibagi dua.
Satu sepeda motor hasil kejahatan dijual tersangka dan rekannya seharga Rp4.000.000 sampai Rp5.000.000.