5 dari 9 Terdakwa Kasus Pembunuhan Reli Dituntut Paling Berat 15 Tahun Penjara

5 dari 9 Terdakwa Kasus Pembunuhan Reli Dituntut Paling Berat 15 Tahun Penjara

Di PN Sekayu, JPU menuntut lima dari sembilan terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan hukuman berat.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Lima dari sembilan  terdakwa  kasus pembunuhan berencana terhadap korban Leri Supriadi (38) pada maret 2022 lalu yang merupakan warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan  hukuman berat. 

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu pada Kamis 26 Januari 2023, terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alpino dituntut oleh Jaksa Penuntun Umum selama lima belas tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Erik Pratama dituntut empat belas tahun penjara dan terdakwa Firmansyah dituntut tiga belas tahun penjara.

Menanggapi hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kelima terdakwa menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota keberatannya dalam waktu satu minggu ke depan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidana Umum Armein mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Duar! Agen Gas LPG di Duren Sawit Meledak

BACA JUGA:Video: Mirip Kelapa Muda, Buah Lontar Diburu Warga Palembang

"Hal yang memberatkan  para terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit saat di persidangan, serta empat dari lima terdakwa juga pernah dihukum terkait kasus narkoba," jelas Armein.

Armein juga menjelaskan bahwa tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan. “Semuanya telah sesuai pertimbangan agar memenuhi rasa keadilan, baik keluarga korban maupun dari pihak terdakwa sendiri,” ujar Armein.

Sementara terkait tuntutan empat terdakwa lain yakni Boby Laniastra, Tarmizi Yulius, Efran, dan Juliansyah belum dilakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi. “Belum, sekarang masih pemeriksaan saksi,” pungkas Armein.

Kasus ini sendiri bermula dari ditemukannya Reli Sepriadi yang tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada Sabtu, 26 Maret 2022 lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban ditemukan puluhan luka tusuk.

BACA JUGA:Youth Sport Even Palembang Diluncurkan, Ada Piala Dunia U20

BACA JUGA:Makan Sayur Bayam Kayak Popeye, Emang Manfaatnya Apa?

Setelah melakukan penyelidikan, didapatlah sembilan orang tersangka. Anggota Sat Reskrim Polres Muba kemudian bergerak menangkap sembilan orang tersangka tersebut yakni Bobby, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.

Diduga kesembilan tersangka ini adalah komplotan pembunuh bayaran yang menerima pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv