Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Saksi Sebut Diminta Cek Kosong untuk Pembayaran
Saksi Erni ungkap soal cek kosong di persidangan-Heru Wahyudi-PALTV
PALTV.CO.ID — Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).
Sidang ini melibatkan dua pejabat aktif, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, yang hadir sebagai terdakwa.
Diketahui, Deni Ahmad Rivai menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020, berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pada bidang tersebut di tahun 2023.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin menghadirkan dua saksi, yakni Erni selaku pengusaha perlengkapan tenda dan alat tulis, serta Mulyadi, seorang PNS yang juga pemilik usaha orgen tunggal.
BACA JUGA:FR Jalani Pemeriksaan Mata di RS Bari Palembang, Usai Diduga Dianiaya Oknum Guru
BACA JUGA:Mata Siswi SD di Palembang Merah Diduga Dianiaya Guru, Sekolah Bantah Terjadi Kekerasan

Suasana ruang sidang PN Palembang saat sidang Dispora OKU Selatan-Heru Wahyudi-PALTV
Dalam keterangannya, Erni membeberkan bahwa Dispora OKU Selatan melalui terdakwa Deni pernah menyewa sejumlah perlengkapan kegiatan, termasuk tenda ukuran 5x5 meter dengan harga Rp400.000 per unit, tenda ukuran 4x4 meter senilai Rp200.000 per unit, serta kursi plastik dengan harga antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per unit.
Namun, menurut Erni, pembayaran dilakukan dengan cara tidak lazim. Ia mengaku diminta menyerahkan lima lembar cek kosong yang telah dibubuhi cap resmi, dengan alasan untuk keperluan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Taufik yang meminta cek itu, katanya atas perintah Pak Deni. Setelah itu saya hanya menerima transfer Rp2 juta untuk pembayaran,” ujar Erni di hadapan majelis hakim.
Saksi lainnya, Mulyadi, juga mengakui pernah menerima pesanan jasa orgen tunggal dari Dispora OKU Selatan untuk dua kegiatan, yakni peringatan HUT OKU Selatan dan Hari Olahraga Nasional. Nilai sewa yang diterimanya sebesar Rp5 juta. Namun, ia juga diminta menyerahkan cek kosong yang sudah dicap, dengan alasan penyesuaian besaran pajak.
BACA JUGA:Persami KKRI Mencetak Generasi Muda Penerus Bangsa Berkualitas
BACA JUGA:Mendagri Perlu Waktu untuk Jelaskan Dana Daerah yang Mengendap di Bank

Jaksa Penuntut Umum hadirkan bukti dalam sidang korupsi Dispora-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


