Bukit Asam PT. BA

Tersangka Penusukan di DA Club 41 Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi

Tersangka Penusukan di DA Club 41 Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi

Tersangka penusukan di DA Club 41 berhasil diamankan polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.--PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kasus penganiayaan yang berujung maut di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palembang akhirnya menemui titik terang. 

Seorang pria berinisial Kelvin Agustian (25) menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan setelah terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan seorang pengunjung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah diskotek di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Sukarami. 

Korban berinisial Polta Jaya (43) meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian kepala, meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:Penghujung Triwulan Pertama 2026, Layanan Air Bersih di Kota Palembang Baru 85 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan seorang saksi di area pintu masuk tempat hiburan. Ketegangan yang memuncak berujung perkelahian, hingga akhirnya korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran penusukan.

Petugas dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kejadian secara menyeluruh.


Tersangka penusukan di DA Club 41 berhasil diamankan polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.--PALTV

Setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan didampingi orang tuanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindak setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa sikap kooperatif tersangka tetap tidak menghapus proses hukum yang berjalan.

“Sikap menyerahkan diri kami apresiasi, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber