Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kades Permata Baru Ogan Ilir
Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Desa-Ahmad Romawi-PALTV
INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ogan Ilir menetapkan dan menangkap Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial Almsyah, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp338 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan cukup panjang dengan memeriksa puluhan saksi terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Tersangka Almsyah kami tetapkan dan tangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp338 juta, yang bersumber dari dana desa tahun 2024,” ujar AKBP Bagus.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.-Ahmad Romawi-PALTV
BACA JUGA:Pasang Sungai Musi Capai 4 Meter, Warga Dihimbau Waspada
BACA JUGA:Prosesi Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolrestabes Palembang
Saat ini, berkas perkara tersangka tengah dipersiapkan oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, perkara tersebut akan didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara.
AKBP Bagus menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana publik seperti dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas korupsi sesuai perintah dan aturan hukum yang berlaku. Polres Ogan Ilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dengan ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
