Kasus Korupsi BPPD PMI Palembang, Eks Wawako Fitrianti dan Dedi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, --Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020 hingga 2023.
Kedua terdakwa yakni Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga menjabat Ketua PMI Palembang, serta Dedi Sipriyanto, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 4 Febuari 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Masriati.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Ternyat Begini Rekonstruksi Selengkapnya Pembunuhan Guru di Palembang
BACA JUGA:ILeague secara resmi keluarkan Jadwal pertandingan Putaran Ketiga berikut jadwal Sumsel United

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 4 Febuari 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Masriati.--Foto : Heru - PALTV
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Masriati saat membacakan putusan.(04/02/2026)
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain pidana pokok, terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,75 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:Damkar Palembang Masih Kekurangan Pos

suasana haru mewarnai ruang sidang, Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis ketika mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.--Foto : Heru - PALTV
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta yang apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

