Tiga Pelaku Pungli di Jalan Pegayut Menuju Jakabaring Ditangkap Polisi
Tiga pelaku pungli di Jalan Pegayut Ogan Ilir ditangkap polisi setelah meresahkan sopir truk menuju Jakabaring Palembang.--Foto : Tim Turjagwali Samapta Polres Ogan Ilir.
INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Penanganan terhadap pungutan liar dan premanisme selama bulan Ramadan 1447 Hijriah terus dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir.
Kali ini, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta berhasil menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pemalakan terhadap sopir di Jalan Lintas Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (23/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah sopir truk yang merasa resah dengan aksi pungli di ruas jalan yang rusak dari Desa Pegayut menuju Jakabaring, Palembang.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tangan tiga orang pelaku yang tergabung dalam satu komplotan. Ketiganya berinisial A, E, dan I, yang diketahui merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Ramai Tukar Uang Baru di Pasar Plaju Awal Ramadhan
BACA JUGA:Penyaluran MBG di Sumsel Dirapel Tiga Hari Sekali Selama Ramadan

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tangan tiga orang pelaku yang tergabung dalam satu komplotan. Ketiganya berinisial A, E, dan I, yang diketahui merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.--Foto : Samapta Polres Ogan Ilir
Para pelaku melakukan aksinya di sekitar Exit Tol Kramasan, Pemulutan, Ogan Ilir. Mereka diduga memanfaatkan kondisi jalan rusak dan arus kendaraan untuk melakukan pemalakan terhadap pengemudi yang melintas.
Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, mengatakan penangkapan berawal dari laporan sopir truk yang keberatan dengan adanya pungutan liar di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang masih satu komplotan,” ujarnya.
Menurutnya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura mengatur arus lalu lintas secara ilegal, lalu meminta uang secara paksa kepada pengendara.
BACA JUGA:Satu WNI Asal Sumsel Meninggal di Kamboja, 15 Orang Minta Dipulangkan
BACA JUGA:Review Aksesori Resmi HONOR Pad X8b: Menambah Fungsi, Kenyamanan, dan Produktivitas

Polisi mengimbau para pengendara yang melintas agar tidak memberikan uang kepada pelaku pungutan liar.--Foto : Sampta Polres Ogan Ilir
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 ribu yang diduga hasil pungli.
Polisi mengimbau para pengendara yang melintas agar tidak memberikan uang kepada pelaku pungutan liar.
“Kami minta masyarakat jangan memberi uang agar pelaku tidak kembali lagi. Segera rekam dan laporkan jika menemukan aksi pungli,” tegas Aipda Beni Harmoko.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik pemalakan maupun pungutan liar di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, JPU Tuntut Harnojoyo 3,5 Tahun dan Raimar 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Sumsel Terdapat 230 Izin Tambang Galian C Tersebar di 16 Kabupaten-Kota.
Jalan berlubang maupun persimpangan yang kerap dilintasi kendaraan roda empat atau lebih sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pungli terhadap sopir truk maupun kendaraan pribadi.
Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

