Langgar Aturan dan Curi Start Kampanye Puluhan APK Caleg di OKI Dicopot

Langgar Aturan dan Curi Start Kampanye Puluhan APK Caleg di OKI Dicopot

Langgar Aturan dan Curi Start Kampanye Puluhan APK Caleg di OKI Dicopot OKI.-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Pol PP OKI bekerja sama melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Senin (23/10).

Menurut Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, pihaknya melakukan penertiban APS yang melanggar aturan dan ketentuan PKPU 15 Tahun 2019.

"Kami telah melakukan koordinasi kepada pihak Pol PP untuk membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di OKI," kata Romi. 

Romi juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak parpol sebanyak tiga kali terkait APS yang melanggar. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pimpin Apel Gabungan Perdana antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang

Pihaknya juga telah memerintahkan Panwascam di Kabupaten OKI untuk ikut serta melakukan penertiban APS yang melanggar, mengingat saat ini belum memasuki musim kampanye. 

"Hari ini Panwascam dan PKD bergerak bersama-sama di setiap kecamatan untuk ikut menertibkan, tidak hanya Kecamatan Kayuagung," jelasnya. 

Sebetulnya kata Romi,jauh sebelumnya pihak Bawaslu OKI sudah memberikan surat himbauan kepada parpol untuk melepaskan atribut yang masih terpasang.

"Sebelumya kita sudah layangkan surat himbauan kepada caleg dan parpol untuk segera dilepas,namun karena tidak diindahkan terpaksa kita tertibkan semua tanpa pandang bulu.

Untuk diketahui bahwa caleg boleh memasang baliho itu pada 28 November 2023 sampai dengan  10 Februari 2024 sesuai masa kampanye yang ditetapkan" jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Rayendra Abadi mengatakan, pihaknya akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar. 

BACA JUGA:Pasar Sepeda Motor di Indonesia Bakal Disambangi Pesaing Baru, Honda BeAT 150

"Ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum. Beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan," jelasnya. 

Rayendra menjelaskan, bagi pihak yang melanggar, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengamankan APSnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: