Bukit Asam PT. BA

Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir

Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Peredaran Sinte, Dua Mahasiswa dan BB Diamankan--

INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis (sinte) dan mengamankan dua tersangka yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Surya Atmaja, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Menurut polisi, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Robi Vitergo dan Parwanto Divonis 4 Tahun 10 Bulan Denda 250 Juta

BACA JUGA:Pimpinan Upacara Bendera, Asper Kodam II/Sriwijaya Ingantkan Personel Jauhi Narkoba dan Hiburan Malam


Barang bukti tembakau sintesis hasil penggerebekan di Indralaya--Foto : Polres Ogan Ilir

Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai salah satu terduga pelaku berinisial AW yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.


Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sintesis--Foto : Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Wawako Palembang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di 1 Ilir

BACA JUGA:10 Pola Pikir Sederhana yang Membantu Seseorang Menjadi Kaya dan Stabil Finansial

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id