Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Peredaran Sinte, Dua Mahasiswa dan BB Diamankan--
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka yakni AW (24) dan MP Al-F (25) sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening yang siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 24,80 gram, satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu ball plastik klip bening, dua gulung lakban, satu celana jeans hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

