Dua Spesialis Curi Kabel Bawah Tanah Ditangkap Unit Reskrim Polsek Indralaya
Dua pelaku berinisial RF dan AF ditangkap saat sedang melakukan aksinya pada Sabtu (11/10/2025). -Ahmad Romawi-PALTV
INDRALAYA, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel bawah tanah (underground) untuk penerangan lampu jalan di sekitar kompleks perkantoran Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku berinisial RF dan AF ditangkap saat sedang melakukan aksinya pada Sabtu (11/10/2025).
Keduanya tertangkap tangan saat mencangkul kabel yang tertanam di bawah tanah.

Keduanya tertangkap tangan saat mencangkul kabel yang tertanam di bawah tanah.-Ahmad Romawi-PALTV
Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Indra Gunawan, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai padamnya sejumlah lampu jalan di kawasan perkantoran Tanjung Senai.
BACA JUGA:Uji Ketahanan Baterai Redmi Pad Pro, Benarkah Bisa Sampai 2 Hari?
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Terima Audiensi Kakanwil Ditjenpas Sumsel

Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Indra Gunawan-Ahmad Romawi-PALTV
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua pelaku tengah mencuri kabel penerangan tersebut.
“Pelaku mencangkul tanah dan memotong kabel untuk dijual kembali. Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan berulang kali di sekitar kompleks perkantoran,” ungkap Ipda Indra Gunawan.
Akibat ulah mereka, pemerintah daerah mengalami kerugian sekitar 9.000 meter kabel dengan nilai mencapai Rp160 juta.
Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Indralaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


