Bahas Tata Kelola Sumur Minyak, Pemkab Muba Kumpulkan Stakeholder
Finalisasi persiapan pelaksanaan ikrar bersama dilakukan dalam rapat strategis yang dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (5/5/2026).--Foto : Ruzi - PALTV
MUBA, PALTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) terus menunjukkan komitmennya dalam menata sektor energi berbasis masyarakat.
Langkah besar segera diambil melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Finalisasi persiapan pelaksanaan ikrar bersama dilakukan dalam rapat strategis yang dipimpin langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, perwakilan Kodim 0401 Muba, jajaran organisasi perangkat daerah, serta perwakilan perusahaan migas seperti SKK Migas, Medco Energi, PT Pertamina, hingga pengelola sumur minyak masyarakat dari BUMD PT Petro Muba, koperasi, dan pelaku UMKM.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Targetkan 6.525 Bedah Rumah, Fokus Tekan RTLH 2026
BACA JUGA:SUV Hybrid Jaecoo Siap Masuk Pasar Indonesia, Ini Keunggulannya!

Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),--Foto : Ruzi - PALTV
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tahap akhir sebelum pelaksanaan apel ikrar bersama sekaligus peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai regulasi.
“Peluncuran direncanakan berlangsung pada 13 Mei 2026 di halaman Mapolsek Keluang, dan akan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, serta jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, Forkopimcam se-Kabupaten Muba, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pekerja dan perwakilan perusahaan.
Tak hanya seremoni, agenda juga mencakup peninjauan langsung ke lokasi sumur minyak masyarakat yang telah dikelola oleh BUMD sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
BACA JUGA:169 Jamaah Haji Prabumulih Diberangkatkan 11 Mei, Lima Bus Disiapkan
BACA JUGA:Usulan Kenaikan Harga Minyak Goreng Dikaji, Dipicu Lonjakan Biaya Produksi dan Harga Bahan Baku
Ruri menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan memberikan dampak nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

