Pengelolaan Sumur Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administratif
Ribuan Sumur Minyak Rakyat Belum Legal, Potensi Besar Terhambat--Foto : Ekky - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan hingga kini masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari sisi administratif. Hal ini terjadi meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong legalitas dan peningkatan produksi migas nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan minyak dan gas bumi kini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan UMKM, BUMD, dan koperasi.
Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat agar menjadi legal, aman, dan berkontribusi terhadap produksi nasional.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari target. Dari sekitar 23.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat di Sumatera Selatan, baru sekitar 700 sumur yang telah terverifikasi sebagai sumur legal dan menjalin kerja sama produksi dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, --Foto : Ekky Saputra - PALTV
BACA JUGA:Bikin Keluarga Makin Betah di Rumah! Moto Pad 2026 Jadi Andalan
BACA JUGA:Model Kalung Emas Tipis Bernilai Tinggi Perpaduan Estetika dan Investasi
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan, sebagian besar sumur rakyat yang telah diverifikasi masih terkendala persoalan administratif.
“Dari hasil verifikasi, sebagian besar masih terbentur masalah administratif. Untuk itu, pemerintah provinsi mendorong kabupaten dan kota yang memiliki sumur minyak agar mempercepat proses ini,” ujar Herman Deru.
Orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut menegaskan, percepatan legalisasi sumur rakyat sangat penting untuk mengatasi praktik illegal drilling yang selama ini marak terjadi, sekaligus meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
“Permasalahan utama kita ada di administrasi. Kalau ini bisa dipercepat oleh kabupaten/kota, maka persoalan illegal drilling dan dampak lingkungannya juga bisa segera kita tangani.” kata Herman Deru, Gubernur Sumsel
BACA JUGA:PSEL Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:Kurs Dolar AS Hari Ini 24 April 2026: Rupiah Masih Tertekan, BI Catat Kenaikan Tipis

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan minyak dan gas bumi kini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan UMKM, BUMD, dan koperasi.--Foto : EKKY - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

