Bukit Asam PT. BA

Perusahaan Penabrak Diminta Ganti Rugi Tiang Shoring Jembatan P6 Lalan

Perusahaan Penabrak Diminta Ganti Rugi Tiang Shoring Jembatan P6 Lalan

Berdasarkan kesepakatan, Pemprov Sumsel tegaskan bahwa perusahaan penabrak ganti rugi pembangunan tiang shoring Jembatan P6 Lalan.--PALTV

Tongkang angkutan batubara yang dibolehkan melintas Sungai Lalan adalah kapasitas 200 Feet dari sebelumnya 300 Feet.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv