Perusahaan Penabrak Diminta Ganti Rugi Tiang Shoring Jembatan P6 Lalan
Berdasarkan kesepakatan, Pemprov Sumsel tegaskan bahwa perusahaan penabrak ganti rugi pembangunan tiang shoring Jembatan P6 Lalan.--PALTV
Tongkang angkutan batubara yang dibolehkan melintas Sungai Lalan adalah kapasitas 200 Feet dari sebelumnya 300 Feet.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv

