Bukit Asam PT. BA

Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan tsk korupsi 383 juta

Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan  tsk korupsi 383 juta

Mantan kepala desa Harimau Tandang ditetapkan tsk korupsi 383 juta --

Jika selesai menjalani hukuman pidana pemalsuan uang di kabupaten muara enim, mantan kades harimau tandang inisial S nantinya  akan di jerat dengan undang undang tindakan pidana korupsi, tersangka S akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait