Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT

Pemkab Muba melalui DPPPA Muba, telah menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).--Dokumentasi Diskominfo Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba, telah menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di Kabupaten Muba.

Sosialisasi yang diikuti dengan antusiasme oleh ratusan peserta ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, yang diwakili oleh Kepala DPPPA Muba Endang Dwi Hastuti.

Kegiatan tersebut mengundang langsung narasumber dari konsultan KLA Provinsi dan Nasional, Nanang Abdul Chanan, yang berlangsung di Hotel Gambo and Residence Sekayu pada hari Jum’at, 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pelajar SMA Negeri 3 Banyuasin Kunjungi Studio 2 PALTV, Melihat dan Belajar Proses Produksi Televisi


Kepala DPPPA Muba Endang Dwi Hastuti.--Dokumentasi Diskominfo Muba

Dalam sambutannya, Kepala DPPPA Muba, Endang, menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat merusak sendi-sendi utama dalam ketahanan keluarga, dengan korban terbanyaknya adalah kaum perempuan dan anak-anak yang secara fisik tergolong lemah.

Endang menekankan bahwa DPPPA Muba tidak hanya fokus pada penanganan kasus KDRT, tetapi juga pada pencegahan. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui kegiatan sosialisasi seperti ini.

Ia juga mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, dan apa yang mereka pelajari dalam kegiatan ini dapat diterapkan atau disosialisasikan dalam lingkungan mereka sendiri.

Endang berharap bahwa melalui sosialisasi ini, kerja sama yang baik dengan masyarakat dan lembaga-lembaga dalam pencegahan dan penanganan KDRT dapat tercipta, sehingga mereka mampu secara komprehensif mengantisipasi gejala yang mengarah kepada tindakan KDRT.

BACA JUGA:Mulai Oktober! BI Berikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial ke Perbankan Pemberi Kredit Rumah


Pengalungan id card sebagai tanda acara dimulai.--Dokumentasi Diskominfo Muba

"Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Semoga melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami potensi pencegahan dan dampak dari KDRT, serta memahami pentingnya ketahanan keluarga sehingga kita benar-benar mampu menghapus KDRT ini," ujar Endang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber