Pencairan BLT Rp400.000 Hari Ini! Penerima BPNT Tahap 5 Bisa Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Dana blt cair--(Sumber Foto: Doc/PALTV)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Apabila Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos), maka saldo rekening Anda akan segera ditingkatkan.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Salah satu bentuk Bansos yang disediakan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2023, yang diberikan kepada warga yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pada awalnya, BPNT diberikan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang memberikan bantuan pangan bulanan kepada mereka yang membutuhkannya selama satu tahun.
Namun, pada tanggal 23 Desember 2020, skema penyaluran BPNT diubah menjadi uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, setelah Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial.
BACA JUGA:Allhamdulilah, DLHK Sebut Kualitas Udara Kota Palembang Terus Membaik ke Level Sedang
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan BPNT 2023 secara bertahap kepada penerima manfaat yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Mereka akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan dari pemerintah, dengan total Rp2.400.000 per tahun. Namun, bantuan ini tidak dicairkan sekaligus, melainkan dalam beberapa tahap selama setahun.
Ada dua cara penyaluran BPNT, yaitu melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia.
Jika melalui PT Pos Indonesia, dana akan dicairkan setiap 3 bulan sekali atau 4 tahap dalam setahun. Sedangkan jika melalui Bank Himbara, pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali atau 6 tahap dalam setahun.
Saat ini, BPNT telah mencapai tahap 5 untuk alokasi pencairan bulan September-Oktober 2023, dengan total dana Rp400.000. Dana tersebut akan disalurkan melalui ATM KKS dari Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang dapat menerima bantuan sosial ini. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dukcapil, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, bukan ASN, Polri, atau TNI, dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT 2023 atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: