Massa Amuk Pencuri Ponsel Genggam Pemilik Warung Nasgor, Patroli Amankan Tersangka ke Polsek Plaju

Massa Amuk Pencuri Ponsel Genggam Pemilik Warung Nasgor, Patroli Amankan Tersangka ke Polsek Plaju

Pencuri ponsel genggam pemilik warung nasgor diamankan Patroli Reskrim Polsek Plaju dari amukan massa, Senin (25/9/2023).--Dokumentasi Polsek Plaju

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Akibat ulahnya sendiri mencuri ponsel genggam di salah satu warung nasi goreng yang berada di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di depan Asrama Polisi Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Syaiful Bahri (45 tahun) warga Jalan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, ‘babak belur’ dihajar warga yang melihat aksi pencuriannya pada hari Senin, 25 September 2023 sekira pukul 23:00 WIB.

Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memakan nasi goreng di warung tersebut. Setelah itu pelaku langsung mengambil ponsel genggam milik korban Seriana yang sedang dicas.

"Pelaku ini makan di warung korban. Melihat handphone korban dicas dan korban lengah, pelaku langsung mengambilnya. Namun tidak lama setelah itu, korban ingin melihat handphone dan sudah tidak ada," terang Iptu Hendri Permana.

Lanjut Iptu Hendri Permana, karena curiga, korban sempat memanggil pelaku. Namun bukannya mendekat, pelaku langsung melarikan diri. Sontak saja warga sekitar juga ikut mengejar ketika korban berteriak minta tolong.

BACA JUGA:Dilantik Jadi Kalaksa BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana Siapkan Langkah Utama dan Program Antisipasi Karhutla

"Pelaku ini sempat dipanggil korban, tapi bukannya mendekat malah ketakutan dan melarikan diri, yang membuat korban teriak dan pelaku pun diamuk massa," ujar Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana.

Pada saat pelaku diamuk massa, lanjut Iptu Hendri Permana, anggota Reskrim Polsek Plaju yang sedang melakukan patroli rutin langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Pelaku sudah kita amankan ke Polsek Plaju setelah diamuk massa. Pelaku akan kita periksa lebih lanjut," jelas Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv