Dampak Hukum dan Etika Terkait Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online yang Nunggak 2 Hari

Dampak Hukum dan Etika Terkait Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online yang Nunggak 2 Hari

Dampak Hukum dan Etika Terkait Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjaman Online--Foto : Pixabay / ramdlon

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengubah lanskap keuangan masyarakat secara signifikan.

Meskipun memberikan kemudahan akses ke pinjaman tanpa jaminan, pinjol juga telah menjadi subjek kontroversi karena beberapa praktik yang kontroversial.

Salah satu isu yang kerap muncul adalah penggunaan data pribadi nasabah yang nunggak pinjol selama dua hari.

Kami  akan membahas dampak hukum dan etika terkait dengan praktik ini serta apakah nasabah yang merasa data pribadinya telah disalahgunakan dapat menggugat pinjol.

BACA JUGA:Mari Simak Spesifikasi Motor Rp 140 Juta yang Dikasih Presiden Jokowi ke Putranya Kaesang Pangareb

 

I. Pengumpulan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, nasabah biasanya diminta untuk memberikan berbagai informasi pribadi, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan data-data lainnya.

Beberapa pinjol mungkin mengakses data ini dalam upaya untuk mengingatkan nasabah yang nunggak segera setelah dua hari, bahkan mungkin melibatkan kontak ke keluarga atau teman dekat.

 

II. Dampak Hukum

BACA JUGA:Ketetapan Marc Marquez Menentukan Timnya Di Motogp 2024: Bertahan Di Honda Atau Menuju Gresini Ducati?

Pertanyaannya adalah, apakah tindakan ini sah secara hukum? Di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan data pribadi.

Berdasarkan UU ITE, pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tindakan pinjol yang membocorkan data pribadi nasabah tanpa izin mungkin melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: