Pemerintah Perbarui Aturan: Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Tempat Transaksi
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, --Foto : Tangkap Layar Humas Setkab/Agung
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah signifikan dalam menata perdagangan elektronik di medsos dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Perubahan ini, yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan setelah rapat terbatas di Istana Merdeka yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada Senin (25/09/2023), bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih tegas mengenai penggunaan media sosial (medsos) dalam konteks bisnis online.
Kini, medsos hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi produk atau layanan, bukan sebagai platform untuk transaksi langsung.
Salah satu poin utama dalam revisi Permendag adalah pembatasan penggunaan medsos hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Transaksi dan pembayaran harus dilakukan melalui platform e-commerce yang sah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia untuk Dukung Penanggulangan Perubahan Iklim
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan menjelaskan, "Social commerce hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tanpa adanya kemampuan untuk melakukan transaksi langsung seperti yang biasa terjadi di platform e-commerce. Ini adalah langkah penting untuk menjaga agar medsos tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang dapat mengancam privasi pengguna."
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa medsos tidak digunakan sebagai wadah transaksi yang berpotensi mengungkapkan data pribadi pengguna, yang dapat dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis. Zulkifli Hassan menegaskan bahwa medsos harus tetap terpisah dari bisnis e-commerce untuk melindungi data pengguna dari potensi penyalahgunaan.
Regulasi yang lebih ketat untuk barang impor.
Selain pembatasan penggunaan medsos, revisi Permendag juga akan merinci daftar barang impor yang diizinkan untuk dijual, yang disebut sebagai "positive list."
Barang-barang yang termasuk dalam daftar ini akan tunduk pada regulasi yang sama dengan produk-produk dalam negeri. Dalam kata lain, produk impor harus memenuhi standar yang setara dengan produk-produk lokal.
"Barang impor harus mematuhi standar yang sama dengan barang lokal. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus mendapatkan persetujuan dari BPOM, dan barang elektronik harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Prinsipnya, produk impor harus diperlakukan sama seperti produk dalam negeri atau yang dijual secara offline," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli.
Selanjutnya, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dilakukan melalui platform digital, yang harus memiliki nilai di atas 100 Dolar AS. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mendapatkan peringatan dari pemerintah, dan tindakan lebih lanjut akan diambil jika pelanggaran tersebut terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber