Pemerintah Perbarui Aturan: Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Tempat Transaksi
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, --Foto : Tangkap Layar Humas Setkab/Agung
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dalam mengatur perdagangan elektronik di Indonesia, melindungi data pribadi masyarakat, dan memastikan bahwa medsos digunakan dengan benar dalam ekosistem bisnis online.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengawasi perdagangan elektronik dengan ketat serta memastikan bahwa medsos tetap menjadi alat promosi yang aman dan bermanfaat bagi bisnis online tanpa mengancam privasi dan keamanan pengguna. Dengan aturan yang lebih ketat dan jelas, diharapkan perdagangan elektronik di Indonesia akan terus berkembang dengan baik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber