Pemerintah Perbarui Aturan: Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Tempat Transaksi

Pemerintah Perbarui Aturan: Medsos Hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Tempat Transaksi

Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, --Foto : Tangkap Layar Humas Setkab/Agung

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dalam mengatur perdagangan elektronik di Indonesia, melindungi data pribadi masyarakat, dan memastikan bahwa medsos digunakan dengan benar dalam ekosistem bisnis online.

BACA JUGA:Indonesia Melangkah Cepat Menuju Universal Health Coverage (UHC) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengawasi perdagangan elektronik dengan ketat serta memastikan bahwa medsos tetap menjadi alat promosi yang aman dan bermanfaat bagi bisnis online tanpa mengancam privasi dan keamanan pengguna. Dengan aturan yang lebih ketat dan jelas, diharapkan perdagangan elektronik di Indonesia akan terus berkembang dengan baik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber