Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair pada Bulan September: Dapatkan Rp400.000, Simak Tanggalnya!

Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair pada Bulan September: Dapatkan Rp400.000, Simak Tanggalnya!

Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair pada Bulan September: Dapatkan Rp400.000, Simak Tanggalnya! --Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tunggu pencairan Bansos BPNT tahap 5 melalui bank himbara dengan dana cair sebesar Rp400.000 mulai tanggal tertentu.

Bansos BPNT tahap 5 untuk periode September-Oktober telah memasuki tahap distribusi. Ini berarti bantuan segera akan masuk ke rekening KPM yang menggunakan kartu KKS Merah Putih untuk penyalurannya.

Namun, tanggal pasti pencairan Bansos BPNT September-Oktober 2023 belum dapat dipastikan. Berdasarkan pengalaman pencairan tahap-tahap sebelumnya, kemungkinan besar pencairan akan dimulai pada pertengahan bulan Oktober 2023. 

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pemerintah masih terus menyalurkan bantuan BPNT untuk periode Juli-Agustus yang belum selesai sepenuhnya.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 26 September 2023, Dapatkan Saldo Gratis Rp 95.000 Ribu Langsung Cair

Penyaluran BPNT September-Oktober akan dimulai setelah penyaluran periode sebelumnya telah rampung sepenuhnya.

Total KPM yang akan menerima bantuan BPNT periode ini mencapai 18,8 juta orang, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyalurkan bantuan ke semua penerima.

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, dan pada tahap 5 ini, mereka akan menerima alokasi bantuan sebesar Rp400 ribu.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui KKS Bank Himbara, termasuk bank BNI, bank BRI, Bank Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Penting bagi KPM untuk bersabar dan memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT. Jika tidak memenuhi syarat, bantuan tersebut tidak akan diterima.

BACA JUGA:Layanan KUR BRI 2023, Angsuran Rp35 Juta, Cicilan Hanya 700 Ribuan per Bulan

Untuk itu, KPM perlu memahami syarat-syarat berikut untuk mendapatkan Bansos BPNT September-Oktober 2023:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah syarat utama karena semua data bantuan sosial merujuk pada DTKS. Bagi mereka yang belum pernah menerima bansos sebelumnya, langkah pertama adalah mendaftar di DTKS.

2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini adalah aturan lama yang masih berlaku pada tahun 2023. Setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan bagi KPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber