Pro Kontra Dihapusnya Tik Tok Shop Dari Indonesia, Warga Net Ramai Komentari Keputusan Pemerintah.

Pro Kontra Dihapusnya Tik Tok Shop Dari Indonesia, Warga Net Ramai Komentari Keputusan Pemerintah.

Pro Kontra Dihapusnya Tik Tok Shop Dari Indonesia, Warga Net Ramai Komentari Keputusan Pemerintah.--instagram.com/@kasisolusi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Setelah pemerintah resmi melarang aktivitas Tik Tok Shop di Indonesia (25/9), muncul pro dan kontra dari masyarakat. Warganet mulai menyerbu akun instagram Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan komentar positif dan negatif.

Beberapa warganet menyayangkan larangan beroperasinya tik tok shop di Indonesia. Mereka menyatakan sebaiknya tik tok jangan di larang, melainkan di atur saja secara detail mana yang boleh dan tidak boleh.

Sebab banyak juga pelaku UMKM yang memanfaatkn tik tok shop sebagai tempat untuk berjualan online.

Sebagian mengaku sudah berjualan di Tik Tok Shop karena lebih mudah dan mampu menjangkau banyak pembeli karena di Indonesia pengguna tik tok sangat banyak dibandingkan platform media sosial lainnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Menara Eiffel, Kota Paris Memiliki Masjid Agung Nan Megah Bagi Umat Muslim

Akun e_erila minta Pak Menteri Zul Has untuk membandingkan tik tok shop dengan marketplace lain yang mengenakan biaya admin. ‘’Banyak kok para pedagang yang jualan di tik tok kan pedagang itu sama dengan UMKM kn ya?’’ kata akun ini.

Akun johansetiawan28 : ‘’Fix Indo bakal balik zaman 80 an, good Job Bravo,’’.

Masih banyak komentar negatif menanggapi jumpa pers Mendag Zulhas (25/9) usai bertemu presiden Jokowi dan kementrian Koperasi dan UMKM membahas perdagangan di E Commerce di Jakarta.

Akun Nununggalasmario : ‘’Tutup tik tok shop, hidupkan lagi UMKM Indonesia. Ramaikan pasar-pasar Indonesia,’’.

BACA JUGA:Solusi dan Tips untuk Mengatasi Bug pada iPhone 15 yang Tak Bisa Transfer Data dari iPhone Lama

Akun Wayphone_cell : ‘’Trimakasih pak smoga tidak ada lagi yang jualan di tik tok shop, hancur pasar pak sepii pembeli,’’.

Zulhas panggilan akrab Menteri Zulkfili Hasan mengatakan pemerintah sudah lama mengkaji aturan perdagangan online. Beberapa kementrian terkait dilibatkan untuk urusan ini. Seperti kementrian koperasi dan UMKM, kementrian Kominfo dan kementrian perdagangan.

Dikatakannya, perdagangan elektronik yang ada di sosial media sudah dibahas.

1. Masyarakat tidak bisa berjualan secara langsung di aplikasi tersebut (tik tok shop) melainkan hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Tidak boleh ada transaksi langsung dan bayar langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber